Kartu Prabayar Wajib Registrasi ulang Dengan nomor KK Dan NIK KTP

Kartu Prabayar Wajib Registrasi ulang Dengan nomor KK Dan NIK KTP


Pemerintah bekerjasama dengan dengan seluruh pihak operator seluler untuk membuat aturan baru yaitu setiap pemegang kartu atau nomor telepon seluler wajib melakukan daftar ulang kartu anda atau activate my new sim card peraturan ini di atur dalam peraturan keminfo NO.14/2007 maka aturan ini akan mulai di berlakukan pada tanggal 31 Oktober 2017 mendatang.

Aturan ini bi buat demi meningkatkan keamanan dan penyalahgunaan wewenang, sehingga para pengguna nomor atau pemegang kartu nomor telepon seluler tidak bisa lagi berbuat jahat, dan juga bisa melindungi penyalahgunaan nomor prabayar yang sekarang banyak di gunakan sebagai penipuan atau spam.

Pada peraturan Keminfo juga di jelaskan bahwa pendaftaran ulang kartu prabayar ini tidak hanya di lakukan oleh para pengguna yang baru, Melainkan para pengguna lama wajib dan harus mendaftarkan ulang nomor mereka yang sudah lama itu. Aturan ini berlaku seluruh operator se indonesia tanpa terkecuali meskipun WNA.

Jadi pendaftaran ulang ini menggunakan KTP dan KK, Maka hanya yang memiliki kartu identitas diri lah yang bisa menggunakan nomor tersebut. Buat sobat yang belum tau caranya mendaftarkan ulang nomor kartu prabayar anda bisa ikuti langkah langkah sebagai berikut.

  • Yang pasti anda para pengguna lama maupun baru harus memiliki nomor telepon seluler
  • Siapkan KTP anda dan KK anda.
  • Bagi yang belum memiliki kartu tanda penduduk atau KTP yang dalam arti masih di bawah umur maka bisa menggunakan NIK yang ada di KK.
Buat pendaftaran ulang kita dapat melakukan sebagai berikut :
  • Sobat bisa langsung datang ke galeri atau gerai milik pengguna jasa tersebut
  • Cara dua pendaftaran bisa di lakukan dengan menggunakan SMS yaitu dengan mengetik NIK#NOMOR KK# lalu kirim ke nomor 4444. bisa juga menghubungi langsung pada operator seluler masing masing.
Nah selain itu para pengguna kartu seluler di beri sedikit ruang yaitu dengan di beri kebebasan pengguna boleh mendaftarkan satu NIK sebanyak tiga nomor, Jika pendaftaranya di lakukan melebihi batas yang di tentukan maka pengguna tersebut akan di blokir oleh provider yang bersangkutan. Jadi buat kalian yang seringkali menggunakan kartu sekali pakai dan langsung buang ucapkan mulai sekarang selamat jalan hehehehe.

Barang siapa yang berani memalsukan atau menyalahgunakan identitas orang lain maka secara langsung nomor anda tersebut akan di lakukan pemblokiran. 

Khusus buat para pengguna kartu lama yang di mintai registrasi ulang kartu prabayar anda bisa di lakukan sampai dengan 28 Februari 2018 mendatang.

Oh iya buat sobat yang mendaftarkan ulang kartunya maka akan mendapatkan verifikasi ulang validasi data yaitu dengan meamakn waktu kurang lebih 1x24 jam , Maka dari itu di harap sabar.


***

Saya rasa sekian saja informasi yang bisa saya bagikan mengenai peraturan baru tentang kartu prabayar wajib registrasi ulang dengan nomor NIK dan KK. akir kata Wassalamualaikum Wr.Wb.

Jangan lupa beri komentar terbaik kalian di bawah  ini ya gaes, tentang peraturan kebijakan registrasi ulang nomor baru maupun lama. 
SETUJU / TIDAK ?


0 Response to "Kartu Prabayar Wajib Registrasi ulang Dengan nomor KK Dan NIK KTP"

Posting Komentar